PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 71
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik
diduga membawa Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Kementerian melakukan pendepopulasian Hewan.
(2) Dalam melakukan pendepopulasian Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Kementerian dapat bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan.
