PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 72
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Kompensasi diberikan kepada setiap orang
perseorangan yang memiliki Hewan sehat yang hewannya didepopulasi berdasarkan pedoman pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan penanganan Wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi,
persyaratan, dan tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.
