PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 70
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
