PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 69
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pendepopulasian Hewan dilakukan oleh Peternak,
Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melaksanakan pengawasan, Dokter Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan visum Dokter Hewan Berwenang.
(3) Pelaksanaan pendepopulasian Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan.
