Pasal 68
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang
sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan.
(2) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemotongan Hewan;
- pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
- pengeliminasian Hewan; dan
- eutanasia.
(3) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit,
atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan hidup.
(4) Pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5) Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan.
(6) Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit,
dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan status konservasi.
