PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 64
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk
melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali.
(2) Sarana ...
(2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat
disucihamakan harus dimusnahkan.
