Pasal 63
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat pemusnahan.
(2) Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit
Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
(4) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
