PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 62
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan
terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan ...
(2) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pemusnahan Bangkai Hewan
