Pasal 61
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan.
(2) Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam
peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5) Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan:
perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38.
Bagian Keenam Penanganan Hewan Sakit
