PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 58
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
