PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 57
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan Penyakit Hewan yang berada pada daerah Wabah.
(2) Pengebalan ...
(2) Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
