Pasal 59
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak,
dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
