PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 54
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi
daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Terhadap ...
(2) Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah
tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
