PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 55
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
Bagian Ketiga Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya yang Berisiko Tinggi
