PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 53
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai:
- daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan
- daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
