PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 52
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
- pengandangan Hewan rentan; dan
- pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya
melakukan:
- komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan
- pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
