PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 51
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) kepada Menteri untuk
dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.
