PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 50
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah Wabah oleh Menteri.
(2) Menteri dalam menetapkan daerah Wabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.
