PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 49
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pemberantasan Penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara:
- penutupan Wilayah;
- pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;
- pengebalan Hewan;
- pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
- penanganan Hewan sakit;
- pemusnahan bangkai Hewan;
- pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
- pendepopulasian Hewan.
Bagian Kedua Penutupan Wilayah
