PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 48
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk
membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular.
(2) Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.
(3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
