Pasal 45
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap dokumen:
- sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim;
- surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima;
- surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan
- surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kesiagaan Darurat Veteriner
