PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 46
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.
(2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Otoritas Veteriner Kementerian kepada semua pemangku kepentingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Penerapan Kewaspadaan Dini
