PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 44
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas:
- pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- antarpulau; atau
- antarWilayah di dalam satu pulau.
(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
(3) Pengawasan ...
(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
