PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 43
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu lintas:
- Hewan;
- produk Hewan; dan
- media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
(2) Pengawasan ...
(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- ternak;
- Hewan peliharaan;
- Satwa Liar; dan
- Hewan yang hidup di air.
(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup;
- produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
- produk pangan asal Hewan.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk
Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
