PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 42
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengebalan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Luar Wilayah Kerja Karantina
