PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 41
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(2) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.
