PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 40
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah;
lalu lintas ...
- lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau
- jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.
