PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 39
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan.
(2) Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga, daerah tertular, dan daerah Wabah.
(3) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:
- daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3); dan
- kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(4) Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
