PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:
- agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit Hewan;
- induk semang, berupa identitas Hewan dan data klinis;
- faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan
- dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(2) Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui
pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan.
(3) Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas
Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
