PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
