PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 35
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan untuk:
- menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau disalahgunakan;
- melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari agen Penyakit Hewan; dan/atau
- memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke induk semang.
