PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 34
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara melakukan:
penyucihamaan bagi manusia;
penggunaan ...
- penggunaan alat pelindung diri;
- pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin, kandang, dan bangunan;
- isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan;
- isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan
- pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Perusahaan Peternakan atau unit usaha.
