PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
- sumber daya manusia yang bertugas memiliki kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan
- tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang, laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.
