PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
