PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 31
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- kawasan ...
- kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis; dan
- kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.
(2) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pengamanan terhadap kawasan tertular Penyakit
Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.
