PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 30
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil
analisis risiko Penyakit Hewan menular.
Bagian Ketiga Penetapan Kawasan Pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis
