PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 29
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui
kegiatan:
penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis;
penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis;
penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
pengebalan ...
- pengebalan Hewan;
- pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina;
- kesiagaan darurat veteriner; dan
- penerapan kewaspadaan dini.
(2) Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis
