PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 28
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
