PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 27
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru dari Hewan lama, Hewan sakit dari Hewan sehat, pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan.
