PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 36
BAB 4 — PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN
Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi, dan Laboratorium Veteriner.
