PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 24
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan Hewan.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.
