Pasal 25
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan peningkatan status gizi Hewan.
(2) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3) Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan pemberian antisera.
(4) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(5) Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara parenteral, pelaksanaannya harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6) Pelaksanaan ...
(6) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang
diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.
