PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 23
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan menggunakan sarana angkutan darat, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan
dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
