PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 22
BAB 3 — PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:
- masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
