PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 21
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.