Pasal 20
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas
Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan.
(2) Jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
(3) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.
(4) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit Hewan.
(5) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:
tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;
pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular;
pemberantasan di daerah tertular dan daerah Wabah;
respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah; dan
peringatan ...
- peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.
