Pasal 19
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2).
(2) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.
(3) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri.
(4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit Hewan.
(5) Hasil ...
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada:
- bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan
- gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan.
