PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 16
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Peringatan Dini
