PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan
hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil
koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
