PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh
Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Otoritas ...
(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
